TUGAS KE 8 KEPENTINGAN PROFESIONAL DAN PUBLIK

1. KONSEP KEPENTINGAN PUBLIK

Konsep kepentingan publik (public interest) merupakan suatu konsep yang cair. Istilah kepentingan publik akan terus berubah sesuai dengan waktu dan kondisi di setiap keadaan. Menjelaskan pengertian kepentingan publik atau kepentingan umum bukanlah hal yang mudah. Perdebatan tentang definisi kepentingan publik hingga saat ini belum berakhir dan tidak akan berakhir, seiring dengan tuntutan perkembangan zaman.
Istilah public interest merujuk pada kepentingan publik yang luas, bukan apa yang menjadi perhatian publik. Hal ini berarti bahwa apa yang menjadi perhatian publik belum tentu merupakan kepentingan publik. Begitu pula sebaliknya. Apa yang menjadi kepentingan publik terkadang tidak menjadi perhatian publik, tetapi menjadi perhatian individu yang peduli pada kepentingan publik.    Menurut Bagir Manan (Kompas, 20 Juni 2005), kepentingan umum adalah kepentingan orang banyak yang untuk mengaksesnya, tidak mensyaratkan beban tertentu. Misalnya, pembuatan jembatan, yang orang bisa melewatinya tanpa harus membayar, berbeda dengan jika masuk hotel yang harus membayar.
Pada dasarnya, pemerintah dimungkinkan untuk mencabut hak milik pribadi demi kepentingan umum. Ketentuan ini sudah lama ada, khususnya di Indonesia pernah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961. Bahkan, hampir seluruh negara mempunyai peraturan seperti itu. (Kompas, 20 Juni 2005).
Di dalam masyarakat terdapat banyak sekali kepentingan, baik perorangan maupun kelompok, yang tidak terhitung jumlah dan jenisnya, yang harus dihormati dan dilindungi. Oleh karena itu, wajarlah kalau setiap orang atau kelompok mengharapkan atau menuntut kepentingan-kepentingannya itu dilindungi dan dipenuhi. Di sinilah letak arti pentingnya peran pemerintah. Tindakan pemerintah harus ditujukan kepada pelayanan umum, memperhatikan dan melindungi kepentingan orang banyak (kepentingan publik), sehingga kepentingan publik merupakan kepentingan atau urusan pemerintah.
Menurut Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia, Nomor 55 Tahun 1993, pasal 1 ayat (3), yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah ”kepentingan seluruh lapisan masyarakat”. Batasan ini sungguh sangat sederhana, karena hanya dibatasi satu kriteria, maka cakupan pengertian kepentingan umum sangat luas. Ini bisa dilihat dari banyaknya jenis kepentingan umum.
Menurut pasal 5 ayat (1) Keppres tersebut, kriteria kepentingan umum (dalam konteks pengadaan tanah) adalah kegiatan pembangunan yang dilakukan dan selanjutnya dimiliki Pemerintah serta tidak digunakan untuk mencari keuntungan. Ada 14 bidang kegiatan yang masuk katagori kepentingan umum.
Terdapat perbedaan definisi/batasan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (3) dengan pasal 5 ayat (1). Batasan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (3),  adalah kepentingan seluruh lapisan masyarakat. Di sini tidak dibatasi, apakah kepentingan seluruh masyarakat tersebut untuk mencari keuntungan atau tidak, tetap bisa dikategorikan sebagai kepentingan umum.  Begitu juga tidak dijelaskan, dalam konteks pengadaan tanah untuk kepentingan umum, apakah pembangunan tersebut harus dilakukan oleh Pemerintah atau boleh juga dilakukan oleh pihak lain?
Ternyata dalam pasal 5 ayat (1) disebutkan ”kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum adalah kegiatan pembangunan yang dilakukan dan selanjutnya dimiliki Pemerintah serta tidak digunakan untuk mencari keuntungan….”. Menurut penulis, ada dua penjelasan batasan kepentingan umum dalam konteks pengadaan tanah. Pertama, pembangunan tersebut boleh dilakukan oleh Pemerintah atau pihak lain, sepanjang pada akhirnya dimiliki oleh Pemerintah. Kedua, kegiatan pembangunan tersebut tidak digunakan untuk mencari keuntungan.
Makna kepentingan umum dalam konteks pengadaan tanah sangat dimungkinkan lebih dari 14 jenis, karena dalam pasal 5 ayat (2) disebutkan ”kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum selain yang dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden”. Hal ini berarti rujukan untuk menetapkan apakah kegiatan pembangunan itu termasuk kategori kepentingan umum atau bukan, tidak hanya semata-mata ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993, tetapi juga bisa ditetapkan melalui Keputusan Presiden, yang secara khusus menyebut jenis kegiatan pembangunan tertentu.
Batasan kepentingan umum berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 berbeda lagi. Kepentingan umum adalah ”kepentingan sebagian besar lapisan masyarakat”. Menurut penulis, batasan versi Perpres ini lebih rasional jika dibandingan dengan batasan menurut Keppres Nomor 55  Tahun 1993. Fakta menunjukkan, belum tentu semua masyarakat dapat menikmati hasil atau manfaat dari fasilitas pembangunan yang dikategorikan sebagai kepentingan umum. Apalagi kalau lokus pembangunan tersebut sangat jauh dan tidak mungkin terjangkau oleh sekelompok masyarakat dari daerah tertentu.
Menurut Perpres Nomor 36 Tahun 2005, ada 21 jenis kegiatan kepentingan umum (dalam konteks pengadaan tanah) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Sayangnya dalam Perpres Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, bahwa jenis kepentingan umum dalam konteks pengadaan tanah justru dipersempit dari 21 jenis menjadi hanya 7 jenis, yaitu:
a). Jalan umum dan jalan tol, rel kereta api (di atas tanah, di ruang atas tanah, ataupun di ruang bawah tanah), saluran air minum/air bersih, saluran pembuangan air dan sanitasi.
b). Waduk, bendungan, bendungan irigasi dan bangunan pengairan lainnya.
c). Pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api dan terminal.
d). Fasilitas keselamatan umum, seperti tanggul penanggulangan banjir, lahar dan lain-lain bencana.
e). Tempat pembuangan sampah.
f). Cagar alam dan cagar budaya.
g). Pembangkit, transmisi, distribusi tenaga listrik.
Contoh kasus, misalnya kegiatan pembangunan rumah sakit akan mengalami kesulitan, ketika di suatu wilayah hanya tersedia satu-satunya lahan yang bisa dimanfaatkan untuk membangun rumah sakit. Dari segi yuridis, rumah sakit tidak lagi termasuk kategori kepentingan umum, sementara keberadaan rumah sakit sangat diharapkan oleh sebagian besar warga masyarakat.
Hal semacam ini dapat menimbulkan konflik kepentingan, kalau dalam perumusan arti kepentingan umum sendiri hanya menyebutkan jenis dari kepentingan umum sendiri dan tidak menciptakan arti kepentingan umum dengan definisi atau batasan yang jelas.
Mengelompokkan sebuah kegiatan menjadi kepentingan umum bukanlah persoalan yang mudah dan sederhana. Harus ada landasan teori yang kuat, sehingga kita tidak terjebak bahwa kegiatan yang kita masukkan sebagai kepentingan umum, ternyata hanya sebagai kepentingan kelompok, atau bahkan sebagai kepentingan individu.

2. MEMBANGUN KERJASAMA TIM

Pentingnya kerjasama tim dalam organisasi adalah untuk mencapai tujuan dengan hasil yang memuaskan dan sesuai dengan apa yang diharapkan bersama. Seorang pemimpin tim mendapatkan banyak manfaat dari anggota lain dari tim, mempengaruhi, membimbing, memberi inspirasi dimana semuanya dapat mempengaruhi motivasi para anggota tim dalam menggunakan cara-cara positif. Jika pemimpin tidak dapat membangun kerjasama tim yang baik, otomatis akan menghambat untuk mencapai tujuan atau bahkan menghasilkan hasil kinerja yang tidak sesuai apa yang diinginkan. Pemimpin tim yang efektif tidak hanya bicara saja tetapi mereka juga menunjukkan, membenarkan, mendorong, dan mendesak setiap langkah.  Kerjasama tim yang baik akan berhasil diwujudkan dengan melakukan beberapa cara berikut:
A. Membangun kepercayaan dan saling menghormati
Tim yang terdiri dari beberapa orang sudah pasti mempunyai pendapat masing-masing yang berbeda, sebagai tim harus bisa saling menghormati pendapat masing-masing serta pemikiran yang lainnya. Dengan saling percaya dan saling menghormati yang kuat akan mempermudah bekerja sama.
B. Sebagai Pemimpin harus dapat memfasilitasi komunikasi diantara anggota tim
Dengan dilakukannya komunikasi yang terbuka dan jujur akan membangun komunikasi yang baik pula antara anggota tim bahkan dengan komunikasi yang terbuka dan jujur kepada pemimpin juga akan meminimalisir kesalahpahaman yang akan terjadi. Setiap orang yang ada dalam anggota tim berhak untuk mengekspresikan dirinya dalam arti bebas untuk memberi opini atau solusi untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi oleh tim. 
C. Menanamkan sikap saling memiliki / Sense of belonging
Sikap saling memiliki akan muncul dan akan semakin mendalam ketika sebuah tim sering menghabiskan waktu bersama untuk mengembangkan norma. Dan sebaiknya seorang pemimpin tim harus mengikut sertakan anggota tim nya dalam proses pengambilan keputusan sebagai realisasi dari kerja sama tim bersama.
D. Pengkajian performa tim dan umpan balik
Pengkajian performa harus dilakukan ulang setelah selesai kerjasama tim untuk melihat apakah sudah sesuai ekspetasi dan apakah sudah sesuai dengan tujuan tim. Sebagai pemimpin juga sangat perlu untuk memberikan umpan balik kepada anggota tim nya berupa diberikannya reward (hadiah) dan intensif seperlunya untuk meningkatkan motivasi para anggota tim agar kinerja nya semakin baik dan meningkat dimasa yang akan datang dan sebagai bukti penghargaan atas kerja sama yang telah dilakukannya.  Sehingga anggota tim tidak melakukan kecurangan karena tidak diberikan penghargaan sama sekali, hal tersebut akan menurunkan motivasi anggota tim.
Oleh karena itu, Pemimpin harus dapat membuat sistem yang efektif dan efesien untuk mencegah dan meningkatkan kinerja tim.  Budaya yang baik sangat berpengaruhi untuk perkembangan karakter tim dan kejayaan sebuah organisasi.
Dapat disimpulkan bahwa suksesnya sebuah organisasi dalam mencapai tujuan adalah tergantung dengan kerjasama tim yang ada dalam organisasi tersebut. Dan bagaimana seorang pemimpin membangun tim menjadi tim yang solid untuk berkerjasama dan untuk mencapai tujuannya sesuai ekspetasi dan sesuai visi misi organisasi. 

3. PENYELESAIAN MASALAH KETEKNIKAN

Pendekatan penyelesaian masalah teknik perlu dilakukan dengan cara yang bertahap dan berurutan. Langkah-langkah awal bersifat kualitatif dan umum, dan langkah-langkah berikutnya lebih bersifat kuantitatif dan spesifik. Langkah-langkah penyelesaian masalah adalah:
a.. Identifikasi Masalah
Agar masalah dapat diselesaikan, pertama-tama perlu diidentifikasi terlebih dahulu apa sebenarnya esensi dari masalah tersebut, agar langkah berikutnya tepat.
b. Sintesis
Sintesis adalah tahap proses kreatif dimana bagian-bagian masalah yang terpecah dibentuk menjadi kesatuan yang menyeluruh. Disini kreativitas sangat penting.
c. Analisis
Analisis adalah tahap dimana kesatuan itu dipecah kembali menjadi bagian-bagiannya. Kebanyakan edukasi teknik akan fokus pada tahap ini. Kunci dari analisis adalah menerjemahkan problem fisik tersebut menjadil sebuah model matematika. Analisis menggunakan logika untuk membedakan fakta dari opini, mendeteksi kesalahan, membuat keputusan yang berdasarkan bukti, menyeleksi informasi yang relevan, mengidentifikasi kekosongan dari informasi, dan mengenali hubungan antar bagian.
d. Aplikasi
Aplikasi adalah proses dimana informasi yang cocok dan akurat didentifikasi untuk penerapan pada permasalahan yang hendak dipecahkan.
e. Komprehensi
Yaitu tahap dimana teori yang sesuai dan data yang berhasil dikumpulkan disatukan dalam sebuah rumus komprehensif yang digunakan untuk menyelesaikan masalah.

4.MENGELOLA KONFLIK

Manajemen konflik sangat berpengaruh bagi anggota organisasi. Pemimpin organisasi dituntut menguasai manajemen konflik agar konflik yang muncul dapat berdampak positif untuk meningkatkan mutu organisasi. Manajemen konflik merupakan serangkaian aksi dan reaksi antara pelaku maupun pihak luar dalam suatu konflik. Manajemen konflik termasuk pada suatu pendekatan yang berorientasi pada proses yang mengarahkan pada bentuk komunikasi (termasuk tingkah laku) dari pelaku maupun pihak luar dan bagaimana mereka mempengaruhi kepentingan (interests) dan interpretasi. Bagi pihak luar (di luar yang berkonflik) sebagai pihak ketiga, yang diperlukannya adalah informasi yang akurat tentang situasi konflik. Hal ini karena komunikasi efektif di antara pelaku dapat terjadi jika ada kepercayaan terhadap pihak ketiga.
Menurut Ross (1993), manajemen konflik merupakan langkah-langkah yang diambil para pelaku atau pihak ketiga dalam rangka mengarahkan perselisihan ke arah hasil tertentu yang mungkin atau tidak mungkin menghasilkan suatu akhir berupa penyelesaian konflik dan mungkin atau tidak mungkin menghasilkan ketenangan, hal positif, kreatif, bermufakat, atau agresif. Manajemen konflik dapat melibatkan bantuan diri sendiri, kerjasama dalam memecahkan masalah (dengan atau tanpa bantuan pihak ketiga) atau pengambilan keputusan oleh pihak ketiga. Suatu pendekatan yang berorientasi pada proses manajemen konflik menunjuk pada pola komunikasi (termasuk perilaku) para pelaku dan bagaimana mereka mempengaruhi kepentingan dan penafsiran terhadap konflik.
Sementara Minnery (1980:220) menyatakan bahwa manajemen konflik merupakan proses, sama halnya dengan perencanaan kota merupakan proses. Minnery (1980:220) juga berpendapat bahwa proses manajemen konflik perencanaan kota merupakan bagian yang rasional dan bersifat iteratif, artinya bahwa pendekatan model manajemen konflik perencanaan kota secara terus menerus mengalami penyempurnaan sampai mencapai model yang representatif dan ideal. Sama halnya dengan proses manajemen konflik yang telah dijelaskan diatas, bahwa manajemen konflik perencanaan kota meliputi beberapa langkah yaitu: penerimaan terhadap keberadaan konflik (dihindari atau ditekan/didiamkan), klarifikasi karakteristik dan struktur konflik, evaluasi konflik (jika bermanfaat maka dilanjutkan dengan proses selanjutnya), menentukan aksi yang dipersyaratkan untuk mengelola konflik, serta menentukan peran perencana sebagai partisipan atau pihak ketiga dalam mengelola konflik. Keseluruhan proses tersebut berlangsung dalam konteks perencanaan kota dan melibatkan perencana sebagai aktor yang mengelola konflik baik sebagai partisipan atau pihak ketiga.
-       Pengelolaan Konflik
Konflik dapat dicegah atau dikelola dengan:
• Disiplin
Mempertahankan disiplin dapat digunakan untuk mengelola dan mencegah konflik. Manajer perawat harus mengetahui dan memahami peraturan-peraturan yang ada dalam organisasi. Jika belum jelas, mereka harus mencari bantuan untuk memahaminya.

• Pertimbangan Pengalaman dalam Tahapan Kehidupan
Konflik dapat dikelola dengan mendukung perawat untuk mencapai tujuan sesuai dengan pengalaman dan tahapan hidupnya. Misalnya; Perawat junior yang berprestasi dapat dipromosikan untuk mengikuti pendidikan kejenjang yang lebih tinggi, sedangkan bagi perawat senior yang berprestasi dapat dipromosikan untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi.
• Komunikasi
Suatu Komunikasi yang baik akan menciptakan lingkungan yang terapetik dan kondusif. Suatu upaya yang dapat dilakukan manajer untuk menghindari konflik adalah dengan menerapkan komunikasi yang efektif dalam kegitan sehari-hari yang akhirnya dapat dijadikan sebagai satu cara hidup.
• Mendengarkan secara aktif
Mendengarkan secara aktif merupakan hal penting untuk mengelola konflik. Untuk memastikan bahwa penerimaan para manajer perawat telah memiliki pemahaman yang benar, mereka dapat merumuskan kembali permasalahan para pegawai sebagai tanda bahwa mereka telah mendengarkan.
Teknik atau Keahlian untuk Mengelola Konflik
• Pendekatan dalam resolusi konflik tergantung pada :
• Konflik itu sendiri
• Karakteristik orang-orang yang terlibat di dalamnya
• Keahlian individu yang terlibat dalam penyelesaian konflik
• Pentingnya isu yang menimbulkan konflik
• Ketersediaan waktu dan tenaga
Metode untuk Menangani Konflik
Metode yang sering digunakan untuk menangani konflik adalah pertama dengan mengurangi konflik; kedua dengan menyelesaikan konflik. Untuk metode pengurangan konflik salah satu cara yang sering efektif adalah dengan mendinginkan persoalan terlebih dahulu (cooling thing down). Meskipun demikian cara semacam ini sebenarnya belum menyentuh persoalan yang sebenarnya. Cara lain adalah dengan membuat “musuh bersama”, sehingga para anggota di dalam kelompok tersebut bersatu untuk menghadapi “musuh” tersebut. Cara semacam ini sebenarnya juga hanya mengalihkan perhatian para anggota kelompok yang sedang mengalami konflik.
Cara kedua dengan metode penyelesaian konflik. Cara yang ditempuh adalah sebagai berikut :
1. Dominasi (Penekanan)
Metode-metode dominasi biasanya memilki dua macam persamaan, yaitu : (a) Mereka menekan konflik, dan bahkan menyelesaikannya dengan jalan memaksakan konflik tersebut menghilang “di bawah tanah”; (b) Mereka menimbulkan suatu situasi manang-kalah, di mana pihak yang kalah terpaksa mengalah kaena otoritas lebih tinggi, atau pihak yang lebih besar kekuasaanya, dan mereka biasanya menjadi tidak puas, dan sikap bermusuhan muncul.
Tindakan dominasi dapat terjadi dengan macam-macam cara sebagai berikut :
a. Memaksa (Forcing)
Apabila orang yang berkuasa pada pokoknya menyatakan “Sudah, jangan banyak bicara, saya berkuasa di sini, dan Saudara harus melaksanakan perintah saya”, maka semua argumen habis sudah. Supresi otokratis demikian memang dapat menyebabkan timbulnya ekspresi-ekspresi konflik yang tidak langsung, tetapi destruktif seperti misalnya ketaatan dengan sikap permusuhan (Malicious obedience) Gejala tersebut merupakan salah satu di antara banyak macam bentuk konflik, yang dapat menyebar, apabila supresi (peneanan) konflik terus-menerusa diterapkan.
b. Membujuk (Smoothing)
Dalam kasus membujuk, yang merupakan sebuah cara untuk menekan (mensupresi) konflik dengan cara yang lebih diplomatic, sang manager mencoba mengurangi luas dan pentingnya ketidaksetujuan yang ada, dan ia mencoba secara sepihak membujuk phak lain, untuk mengkuti keinginannya. Apabila sang manager memilki lebih banyak informasi dibandingkan dengan pihak lain tersebut, dan sarannya cukup masuk akal, maka metode tersebut dapat bersifat efektif. Tetapi andaikata terdapat perasaan bahwa sang menejer menguntungkan pihak tertentu, atau tidak memahami persoalan yang berlaku, maka pihak lain yang kalah akan menentangnya.
c. Menghindari (Avoidence)
Apabila kelompok-kelompok yang sedang bertengkar datang pada seorang manajer untuk meminta keputusannya, tetapi ternyata bahwa sang manajer menolak untuk turut campur dalam persoalan tersebut, maka setiap pihak akan mengalami perasaan tidak puas. Memang perlu diakui bahwa sikap pura-pura bahwa tidak ada konflik, merupakan seuah bentuk tindakan menghindari. Bentuk lain adalah penolakan (refusal) untuk menghadapi konflik, dengan jalan mengulur-ulur waktu, dan berulangkali menangguhkan tindakan, “sampai diperoleh lebih banyak informasi”
d. Keinginan Mayoritas (Majority Rule)
Upaya untuk menyelesaikan konflik kelompok melalui pemungutan suara, dimana suara terbanyak menang (majority vote) dapat merupakan sebuah cara efektif, apabla para angota menganggap prosedur yang bersangkutan sebagai prosedur yang “fair” Tetapi, apabila salah satu blok yang memberi suara terus-menerus mencapai kemenangan, maka pihak yang kalah akan merasa diri lemah dan mereka akan mengalami frustrasi.
2. Penyelesaian secara integrative
Dengan menyelesaikan konflik secara integratif, konflik antar kelompok diubah menjadi situasi pemecahan persoalan bersama yang bisa dipecahkan dengan bantuan tehnik-tehnik pemecahan masalah (problem solving). Pihak-pihak yang bertentangan bersama-sama mencoba memecahkan masalahnya,dan bukan hanya mencoba menekan konflik atau berkompromi. Meskipun hal ini merupakan cara yang terbaik bagi organisasi, dalam prakteknya sering sulit tercapai secara memuaskan karena kurang adanya kemauan yang sunguh-sungguh dan jujur untuk memecahkan persoalan yang menimbulkan persoalan. . Ada tiga macam tipe metode penyelesaian konflik secara integrative yaitu metode (a) Consensus (concencus); (b) Konfrontasi (Confrontation); dan (c) Penggunaan tujuan-tujuan superordinat (Superordinate goals) (Winardi, 1994 : 84- 89)
3. Kompetisi
Penyelesaian konflik yang menggambarkan satu pihak mengalahkan atau mengorbankan yang lain. Penyelesaian bentuk kompetisi dikenal dengan istilah win-lose orientation.

5. SENI NEGOSIASI

Negosiasi harus dibekali dengan strategi dan perencanaan terlebih dahulu. Strategi dan perencanaan efektif merupakan hal paling penting dalam memperoleh tujuan negosiasi. Sayangnya tidak banyak negosiator bersedia melakukan perencanaan strategi. Asumsi dasar mereka adalah keterbatasan waktu dan tekanan yang membuat sulit untuk melakukan perencaanaan secara efektif dan memadai. Meskipun perencanaan dalam strategi memainkan peran penting dalam negosiasi. Negosiator umumnya gagal melakukan perencanaan efektif karena beberapa alasan tertentu. Akan tetapi, perencanaan strategis mengakomodasi negosiator dengan pemetaan yang mendampingi mereka dalam proses menuju kesepakatan. Pemetaan tersebut bersifat fleksibel dengan berbagai update dan modifikasi yang diperlukan dikarenakan lingkungan kinerja negosiasi berubah secara dinamis.
Akan tetapi, negosiator yang secara hati-hati melakukan perencanaan strategis melakukan pemahaman terhadap kunci isu-isu, merangkai semua isu-isu dan memahami kompleksitas faktor-faktor dalam penentuan posisi tawar (bargaining). Jika negosiatior telah memahami setiap faktor tersebut di atas maka mereka akan mengetahui langakah-langkah yang mesti dilalui dalam negosiasi supaya mereka memperoleh arah yang jelas. Tentu saja upaya ini berpengaruh besar dalam menentukan hasil akhir negosiasi. Salah satu tahap dalam mengembangkan dan melakukan strategi negosiasi adalah menentukan sasarannya. Negosiator mesti mengantisipasi sasaran-sasaran seperti apa yang ingin mereka capai dalam suatu negosiasi dan memfokuskan bagaimana ntuk mencapai sasaran-sasaran tersebut.
Dalam membangun dan membina kelanggengan networking, diperlukan kemampuan seorang negosiator. Hal ini disebabkan karena dalam relasi terdapat 4 (empat) pilihan, antara lain : menghindar, terbuka responsif, asertif persuasif, dan agresif konfrontatif. Dalam negosiasi sendiri diperlukan upaya agar relasi yang ada tidak melenceng atau keluar dari terbuka responsif dan asertif persuasif. Jika keluar dari asertif persuasif maka relasi tidak akan pernah bisa dibangun karena masing-masing pihak akan saling menghindar sehingga substansinya tidak pernah tersentuh, sedangkan jika keluar dari asertif persuasif maka relasi juga tidak bisa terbangun karena akan terjadi konfrontasi atau pertikaian dari masing-masing pihak. Untuk itu dalam negosiasi diperlukan 7 (tujuh) prinsip negosiasi, yakni :
a. Negosiasi harus memiliki struktur. Hal ini bertujuan untuk mempermudah pengaturan jalannya negosiasi. Tanpa dibentuk struktur yang dibentuk terlebih dahulu dan disepakati bersama negosiasi tidak akan berjalan, karena masing-masing pihak akan berusaha melakukan tindakan sesuai dengan keinginannya.
b. Struktur negosiasi akan menentukan strategi Dengan adanya struktur yang jelas, maka akan lebih jelas strategi yang akan diambil dalam negosiasi.
c. Struktur bisa dibentuk Pembentukan struktur merupakan sebuah hal yang bisa dilakukan dengan memperhatikan pola-pola relasi yang sudah ada sebelumnya termasuk di dalamnya pola-pola kekuasaan yang melingkupinya.
d. Sumber kekuasaan dalam negosiasi adalah kontrol terhadap proses Untuk dapat mempengaruhi jalannya negosiasi sehingga tujuan akan bisa diperoleh maka seorang negosiator haruslah mampu mempengaruhi jalannya proses.
e. Proses dapat diarahkan Sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa mengontrol proses dalam negosiasi merupakan hal yang sangat penting dalam negosiasi. Namun hal yang perlu diperhatikan dalam hal tersebut adalah : proses dapat diarahkan dengan cara memperkuat relasi dan pengaruh dalam semua tahap negosiasi.
f. Negosiator adalah pembelajar Hal ini merupakan hal yang sangat penting karena jika seorang negosiator tidak mau memperhatikan, mempelajari, dan memahami keadaan serta perubahan yang terjadi di sekelilingnya, maka negosiasi yang dilakukannya akan selalu gagal.
g. Negosiator adalah peminpin Sebagaimana point-point sebelumnya maka seorang negosiatior haruslah mampu memimpin dengan baik. Karena tingkat kepemimpinan akan juga berpengaruh kepada derajat kepercayaan orang lainnya.

Komentar